- Indonesia, Samarinda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan bantuan kepada ahli waris korban gempa Cianjur dan meninjau renovasi rumah terdampak gempa. Foto: Dok. Setwapres © Disediakan oleh Kumparan
WARTA-DIGITAL.COM - Wapres Ma'ruf Amin berbicara mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menuai perhatian masyarakat. Ma'ruf mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Cipta Kerja memang perlu diperbaiki.
"Masalah Perppu itu saya kira, kan, memang UU Cipta Kerja itu dianggap istilahnya ada bermasalah sehingga perlu diperbaiki," kata Ma'ruf usai kunjungan ke Cianjur, Jawa Barat, Kamis (5/1).
Ma'ruf menuturkan Perppu Cipta Kerja memang diperlukan agar perbaikan ekonomi Indonesia tidak stagnan. Selain itu, kata dia, Perppu dibuat untuk mempermudah investor.
"Dalam rangka memperbaiki itu situasi tidak boleh stagnan, harus ada (Perppu), supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung," tuturnya.
"Maka jalan keluarnya dikeluarkan Perppu untuk menanggulangi situasi itu," lanjut Ma'ruf.
Ma'ruf pun berpandangan Perppu dibuat memang untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang diminta MK untuk diperbaiki.
"Saya kira Perppu itu sebagai sebelum terselesainya semua UU Cipta Kerja," tutup dia.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Netty mengatakan, penerbitan Perppu itu merupakan akal-akalan pemerintah untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam siaran pers, Senin (2/1).
SUMBER : KUMPARAN.COM
Komentar