Terkait Dugaan Kerusakan Tanggul di Area Operasional PT Indexim Coalindo, FPN-KALTIM Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Tanggung Jawab

  • Rabu, 11 Maret 2026

WARTA-DIGITAL.COM Kutai Timur — Beredarnya informasi mengenai dugaan jebolnya tanggul di area operasional tambang milik PT Indexim Coalindo di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Informasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya terkait aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. (11/03/2026)

 

Menanggapi hal tersebut, Forum Pemuda Nusantara Kalimantan Timur (FPN-KALTIM) melalui Kepala Bidang Hukum, Yusril Samudin, menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan memiliki kewajiban untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan kegiatan operasional dengan memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat sekitar wilayah tambang.

 

Selain itu, kewajiban perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan potensi dampak terhadap lingkungan wajib melakukan upaya pencegahan serta pengendalian terhadap risiko kerusakan lingkungan.

 

Menurut Yusril, infrastruktur tanggul dan sistem pengelolaan air tambang merupakan bagian penting dari pengendalian dampak lingkungan dalam aktivitas pertambangan. Apabila terjadi kerusakan pada infrastruktur tersebut, maka potensi risiko yang muncul tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang.

 

“Informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan kerusakan tanggul tentu tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Infrastruktur seperti tanggul memiliki fungsi penting dalam mengendalikan aliran air di kawasan tambang. Jika terjadi kerusakan, maka dampaknya bisa sangat serius bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Yusril.

 

Berdasarkan hal tersebut, FPN-KALTIM menilai bahwa transparansi dan penjelasan terbuka dari pihak terkait sangat diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi ketidakpastian.

 

Lebih lanjut, FPN-KALTIM menegaskan bahwa apabila dugaan kerusakan tanggul tersebut terbukti benar terjadi, maka organisasi tersebut akan melayangkan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya :

1. Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air tambang, termasuk infrastruktur tanggul dan kolam penampungan air di area operasional tambang.

2. Meminta pencopotan atau pemberhentian pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan sistem keselamatan lingkungan di kawasan tambang.

3. Mendorong instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang.

 

FPN-KALTIM menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas industri pertambangan.

 

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi dan tanggung jawab dalam menyikapi persoalan ini. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka langkah tegas harus diambil demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Yusril.

 

FPN-KALTIM juga menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi serta mendorong agar proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara terbuka kepada publik. (red/sky)

Komentar