- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur memberikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutai Timur atas komitmennya untuk mewujudkan penyiaran yang sesuai regulasi. Apresiasi ini disampaikan dalam kunjungan resmi jajaran RPD Kutim ke kantor KPID Kaltim pada Selasa (22/7/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Mike Tri Gunawati, Plt. Kepala RPD Kutim, dan diterima oleh jajaran Komisioner KPID Kaltim yang membidangi kelembagaan. Agenda utama pertemuan ini adalah konsultasi terkait tahapan dan persyaratan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai bentuk legalitas operasional lembaga penyiaran milik pemerintah daerah tersebut.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menilai langkah RPD Kutim ini sebagai contoh positif yang menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab lembaga penyiaran daerah dalam memberikan layanan informasi yang sah dan berkualitas.
“Kami menyambut baik inisiatif RPD Kutim yang datang langsung untuk berkonsultasi. Ini bukti keseriusan mereka dalam memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Irwansyah.
Dalam pertemuan itu, KPID Kaltim memaparkan berbagai ketentuan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Menurut Irwansyah, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan menjadi kunci agar RPD Kutim memiliki dasar hukum yang kuat saat memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi LPPL lain di Kaltim agar lebih proaktif. Penyiaran yang legal bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Mike Tri Gunawati mengungkapkan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting bagi pihaknya untuk mendapatkan arahan yang jelas dan terukur. Ia menegaskan bahwa RPD Kutim siap memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Kami ingin memastikan RPD Kutim dikelola secara profesional dan sah secara hukum. Terima kasih kepada KPID yang telah memberikan bimbingan dan dukungan kepada kami,” tutur Mike.
KPID Kaltim optimistis, dengan penyelesaian perizinan yang tepat waktu, RPD Kutim dapat menjadi contoh pengelolaan radio pemerintah daerah yang modern, taat regulasi, dan berorientasi pada penyiaran yang mendidik serta bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (adv/sky/diskominfo kaltim)
Komentar