Pansus Raperda DPRD Kaltim Lakukan Finalisasi

Sampaikan Naskah Ranperda Tratibumlinmas
  • Selasa, 24 Oktober 2023

FOTO : Ketua Pansus, Harun Al Rasyid.

WARTA-DIGITAL.COM - SAMARINDA - Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kaltim melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas).

 

 

Ketua Pansus Harun Al Rasyid, menyampaikan naskah Ranperda Tratibumlinmas sudah memasuki pembahasan finalisasi draft dan selanjutnya akan diadakan uji publik yang telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.

 

"Insyaallah nanti tanggal 5 November di Balikpapan kita akan mengadakan uji publik tentang ranperda ini, setelah itu ada fasilitasi ke Kemendagri dan tanggal 16 November laporan akhir pansus di rapat paripurna," ungkapnya.

 

Harun menyebutkan, pihak-pihak yang terlibat nantinya pada saat uji publik yaitu pihak pansus sendiri dan para pelaksana pansus Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

 

"Satpol PP, TNI/POLRI selaku pelaksana dan masyarakat yang terkait juga kita undang semuanya, akademisi juga kita undang ,eman teman wartawan juga kita undang," tuturnya.

 

Ketua fraksi PKS sekaligus anggota Komisi I DPRD Kaltim itu mengatakan Ranperda Tratibumlinmas mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial, kemudian tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.

 

"Ranperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan dan denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah," pungkasnya.(adv/wan)

Komentar