- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penyiaran, khususnya dalam penyelenggaraan komunikasi publik pemerintah daerah.
Pesan ini ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, yang berlangsung di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Menurut Irwansyah, pergub ini tidak hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga payung hukum penting untuk melindungi pemerintah daerah dari potensi pelanggaran yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Ada OPD yang pernah berkontrak dengan lembaga penyiaran ilegal. IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) mati, tidak bayar pajak—ini pelanggaran serius. Kalau dilaporkan, bisa masuk ranah perdata bahkan pidana,” tegasnya.
Irwansyah menyebut, kasus media penyiaran ilegal bukan sekadar isapan jempol, melainkan sudah benar-benar terjadi di beberapa daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan.
Ada beberapa kasus media penyiaran ilegal yang dilaporkan ke Polda. Kami sering hadir untuk memediasi, jadi semua pihak harus benar-benar berhati-hati,” tambahnya.
Meski begitu, Irwansyah juga mengapresiasi media penyiaran lokal yang patuh terhadap regulasi dan menjaga profesionalisme, seperti PKTV, BTV, dan STV, yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, media-media ini menjadi contoh positif dalam menghadirkan siaran yang berkualitas dan legal,” pungkasnya.
Irwansyah berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh OPD dan pihak terkait semakin memahami pentingnya bekerja sama hanya dengan lembaga penyiaran yang memiliki izin resmi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum di masa mendatang. (adv/sky/diskominfo kaltim)
Komentar