- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Isu reklamasi pascatambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat ke permukaan, menyusul temuan lapangan dan proses hukum yang kini mulai menyasar praktik-praktik tidak bertanggung jawab perusahaan tambang.

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa situasi ini menjadi momentum penting untuk membuka seluruh ‘borok lama’ industri ekstraktif yang selama ini luput dari pengawasan ketat.
“Kalau ada temuan dan bahkan masuk ke ranah hukum, saya pikir ini adalah pemicu positif. Ini jadi trigger untuk melakukan identifikasi ulang dan monitoring atas komitmen reklamasi yang dijanjikan perusahaan tambang,” ujar Salehuddin, Selasa (24/6).
Politisi Komisi I DPRD Kaltim ini menggambarkan kondisi buruk di lapangan layaknya fenomena gunung es, terlihat kecil di permukaan, namun jauh lebih besar dan mengancam di bawahnya.
Ia mengaku menyaksikan langsung dari udara bagaimana lubang-lubang tambang raksasa masih menganga tanpa proses reklamasi yang layak.
“Kalau kita lihat pakai helikopter, luar biasa. Antara Kukar dan Samarinda saja ada banyak lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi. Ini nyata di depan mata kita, bukan isu lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memberikan dukungan penuh terhadap gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan aparat penegak hukum lainnya yang mulai menelusuri praktik reklamasi fiktif.
Salehuddin berharap proses ini dilakukan menyeluruh tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan lingkungan di provinsi yang selama ini menjadi pusat industri tambang nasional.
“Saya apresiasi teman-teman Kejati dan polisi. Jangan pilih bulu. Semua perusahaan harus diaudit, dilihat apakah betul-betul sudah menjalankan reklamasi. Jangan cuma di atas kertas,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa Komisi I DPRD Kaltim selama ini telah mendorong upaya pengawasan lewat pembentukan panitia khusus (pansus) tambang yang bahkan sempat melahirkan rekomendasi hingga ke tingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun sayangnya, banyak dari rekomendasi tersebut tidak berujung pada tindakan nyata.
“Kami ini sudah bikin pansus, rekomendasi ke Kementerian, bahkan KPK. Tapi seolah-olah mandul. Dengan turunnya Kejati, saya yakin ini akan bergerak, pelan tapi pasti,” harapnya.
Dikatakannya, ada ratusan izin tambang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan eks Kuasa Pertambangan (KP) di Kaltim yang patut dicurigai. Banyak dari perusahaan tersebut menurutnya menutupi kewajiban reklamasi dengan dalih pematangan lahan atau izin pengembangan lainnya.
“Itu banyak yang dulu ditutupi dengan modus izin pematangan lahan. Tapi saya pikir, itu sekarang sudah mulai terbaca oleh Kejati dan APH,” ujarnya.
Salehuddin pun menekankan bahwa Pemprov Kaltim juga harus mengambil peran lebih tegas dalam menjaga aset lingkungan dan infrastruktur. Ia mendukung penuh komitmen Gubernur untuk melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang, sebagai bagian dari penertiban yang menyeluruh.
“Insyaallah dengan keberanian Pak Gubernur dan ketegasan APH, kita bisa jaga aset publik kita. Jangan lagi jalan umum jadi korban perusahaan tambang yang tidak patuh hukum,” tegasnya. (adv/sky)
Komentar