Diskominfo Kaltim Gandeng Akademisi Unmul

  • Rabu, 15 November 2023

BUKA WAWASAN: Muhammad Faisal menjadi salah satu narasumber dalam bimtek PPID Dinas Kehutanan Kaltim yang terselenggara di Hotel Golden Tulip, Balikpapan, Rabu (15/11).

WARTA-DIGITAL.COM - BALIKPAPAN - Sebagai pelayan publik, sudah sepatutnya organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab dalam menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah kebutuhan informasi terkini dari OPD terkait.

 

Hal tersebut yang jadi topik utama dalam bimbingan teknis (bimtek) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Kaltim di Hotel Golden Tulip, Balikpapan, Rabu (15/11). Sebanyak 60 peserta PPID dari 18 KPHP dan 1 UPTD, ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dan akademikus Universitas Mulawarman Silviana Purwanti.

 

"Pelayanan publik wajib memiliki informasi, berarti kita sebagai aparatur sipil, kewajibannya adalah menyediakan informasi ke publik," ujar Faisal. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7, badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, agar mudah diakses oleh masyarakat.

 

Faisal menyoroti era Society 5.0, di mana masyarakat semakin cerdas berdigital. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. "Pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital," tambah pria berkumis tipis ini.

 

Untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan berkualitas, Faisal menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media.

 

Faisal juga mengingatkan pengelola PPID Dinas Kehutanan untuk maksimalkan penggunaan website dan media sosial. "Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah," jelas ketua Askompsi tersebut. (tp/pt/adv/hms/kominfokaltim)

Komentar