- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Polemik permintaan keluarnya kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menemui titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut.

Hasil sidang menyimpulkan bahwa insiden itu merupakan murni miskomunikasi. Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua BK DPRD Kaltim, H Subandi, dalam rapat internal yang berlangsung di Ruang Rapat BK Gedung D Lantai 3, Kompleks Karang Paci, Samarinda.
“Pemeriksaan kami menunjukkan bahwa tidak ada kalimat atau tindakan yang bersifat menghina profesi advokat. Permintaan agar kuasa hukum keluar dari ruang rapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” tegas Subandi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh DPD IKADIN Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) terhadap dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni Andi Satya Adi Saputra, dan Darlis Patologi. (adv/sky/dprd Kaltim)
Komentar