- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Sabtu (22/11/2025). Acara bertempat di salah satu hotel di Kota Samarinda dan menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam kegiatan ini, fokus utama sosialisasi adalah membahas transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi Perseroda, serta perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi Perseroda. Perubahan status hukum tersebut diharapkan akan membuka ruang gerak yang lebih luas dalam pengelolaan usaha, memperkuat struktur manajemen, meningkatkan efisiensi, serta menghadirkan kinerja yang lebih berdampak terhadap perekonomian regional.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, serta Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati Us, staf ahli, sejumlah anggota DPRD lainnya, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Antusiasme peserta terlihat jelas dari kehadiran seluruh unsur yang terlibat, termasuk narasumber yang kompeten dari bidang administrasi pemerintahan dan perekonomian daerah.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber kunci seperti Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suparmi, serta Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono. Mereka memberikan pemaparan komprehensif tentang urgensi perubahan status hukum BUMD, mulai dari aspek hukum, struktur kelembagaan, tata kelola keuangan, hingga masa depan bisnis dan investasi daerah.
Dalam paparannya, para narasumber menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda bukan sekadar penyesuaian administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat struktur perusahaan agar lebih profesional dan kompetitif. Dengan menjadi Perseroda, BUMD dapat membuka peluang kerjasama bisnis yang lebih luas, menjalin kemitraan strategis, serta menjangkau sektor-sektor ekonomi baru yang selama ini belum tergarap maksimal. Selain itu, model Perseroda akan mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan terukur.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan, pertanyaan, hingga rekomendasi mengenai kesiapan sumber daya manusia, mekanisme pengawasan, hingga transparansi anggaran ke depan. Para anggota DPRD Kaltim menegaskan bahwa proses penyusunan Ranperda ini harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak, agar regulasi yang kelak disahkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah serta tidak menimbulkan konflik hukum atau administratif di kemudian hari.(adv/sky/dprd kaltim)
Komentar