- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penegasan ini disampaikan dalam Sosialisasi dan Rapat Kerja PPID yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Kamis (12/6/2025).
Mengangkat tema "Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik", kegiatan ini menjadi langkah strategis reformasi birokrasi informasi, seiring meningkatnya tuntutan publik atas transparansi pemerintahan.
Komisi Informasi: PPID Harus Tahu Standar Layanan dan Siap Uji Konsekuensi
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Imran Duse, menekankan bahwa PPID merupakan ujung tombak dalam penyampaian informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab. Dalam pemaparannya, ia menguraikan delapan standar layanan informasi publik yang wajib dijalankan setiap PPID, termasuk pelayanan informasi berkala, pengelolaan permintaan data, serta mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi terbatas.
“PPID harus menjadi lembaga yang kuat secara struktur dan fungsional, karena merekalah gerbang pertama masyarakat mengakses informasi publik,” ujar Imran.
Berau Masih “Kurang Informatif”, Kominfo Akui Perlu Percepatan Pembenahan
Kepala Dinas Kominfo Berau, Didi Rahmadi, dalam laporan evaluatifnya mengungkapkan bahwa Kabupaten Berau saat ini masih berada pada kategori “kurang informatif” dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik.
“Hal ini terjadi karena belum lengkapnya pengelolaan informasi serta belum tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis,” katanya.
Didi menyebut bahwa perbaikan akan dilakukan secara bertahap melalui pembekalan PPID, penyusunan SOP layanan informasi, serta penguatan sinergi lintas perangkat daerah.
Sekda Berau: Informasi Harus Disampaikan Secara Bertanggung Jawab
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus tetap diiringi dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Menurutnya, tidak semua informasi dapat disampaikan secara terbuka tanpa proses verifikasi.
“ASN harus memahami prosedur. Jangan sampai karena kelalaian, justru terjadi disinformasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keamanan dokumen dan pengawasan terhadap setiap permintaan informasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menuju Pelayanan Informasi yang Transparan dan Profesional
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan PPID perangkat daerah di lingkungan Pemkab Berau. Diharapkan, melalui rapat kerja ini, seluruh pihak dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital saat ini.(adv/sky/kominfo kaltim)
Komentar