- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur kembali melanjutkan agenda kerja mereka dengan melaksanakan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses penyempurnaan Ranperda setelah sebelumnya dilakukan uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Konsultasi ini sekaligus menjadi upaya penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya valid secara hukum, tetapi juga aplikatif ketika diterapkan di lapangan.

Rombongan Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V. Zahry. Ia turut didampingi tenaga ahli, staf pendukung, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di antaranya Atik Sulistyowati selaku Sub Koordinator Kurikulum PSMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemprov yang selama ini aktif terlibat dalam proses harmonisasi regulatif. Setiba di Gedung Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, rombongan disambut oleh Rahayditya Afif Sedjati, Analis Kebijakan Ahli Pertama yang mewakili Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Pertemuan berlangsung dalam ruang rapat sederhana namun kondusif untuk diskusi panjang mengenai arah pengaturan pendidikan di daerah.
Sarkowi mengawali pertemuan dengan menyampaikan tujuan utama konsultasi, yaitu memastikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dirancang sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Ia menjelaskan bahwa Pansus telah lama menerima berbagai masukan dari pelaksana pendidikan, pemerhati kebijakan, serta masyarakat umum, terutama pada saat agenda uji publik. Banyak masukan yang muncul memerlukan interpretasi regulatif yang tepat dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan konflik aturan setelah Ranperda disahkan.
Ia menegaskan bahwa salah satu tantangan dalam penyusunan Ranperda sektor pendidikan adalah pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, yang dalam beberapa aspek sering tumpang tindih, terutama dalam konteks pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menjelaskan batasan tersebut, tetapi pada praktiknya, garis koordinasi yang seharusnya berjalan vertikal dan horizontal sering kali mengalami hambatan. Pansus ingin memastikan bahwa Ranperda pendidikan yang dihasilkan nanti benar-benar mampu memperjelas batasan kewenangan, sekaligus memberi ruang bagi daerah untuk berinovasi dalam pengelolaan pendidikan.
Rahayditya Afif Sedjati menyambut baik kunjungan Pansus dan memberikan apresiasi atas keseriusan DPRD Kaltim dalam memastikan regulasi daerah berada dalam koridor hukum nasional. Ia menjelaskan bahwa konsultasi seperti ini sangat penting dilakukan, terutama ketika substansi ranperda menyentuh sektor strategis seperti pendidikan. Menurut Afif, pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang tidak hanya diatur oleh undang-undang khusus, tetapi juga memiliki banyak turunan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri. Semua tingkat regulasi itu harus menjadi referensi, agar Ranperda tidak bertentangan atau bahkan menciptakan duplikasi aturan.
Ia menekankan pentingnya memperjelas definisi “bantuan pendidikan” dalam Ranperda. Ketidakjelasan definisi bisa menciptakan persoalan administratif, bahkan permasalahan hukum dalam pelaksanaan program. Menurutnya, bantuan pendidikan harus dirumuskan sebagai dukungan yang diberikan dalam bentuk tertentu, diberikan kepada sasaran tertentu, dan harus memiliki output yang dapat diukur. Bantuan untuk siswa tidak mampu harus dibedakan dengan bantuan peningkatan mutu pendidikan. Beasiswa berdasarkan prestasi harus berbeda dengan beasiswa afirmasi. Semua definisi itu, menurut Afif, wajib masuk dalam Ranperda sehingga tidak menimbulkan interpretasi ganda.
Dalam kesempatan tersebut, Atik Sulistyowati dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim juga memberikan penjelasan mengenai kondisi lapangan terkait implementasi kebijakan pendidikan di wilayah provinsi. Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki karakter kewilayahan yang unik karena banyak daerah yang terpencil, sulit diakses, atau memiliki keterbatasan infrastruktur pendidikan. Kondisi ini sering menimbulkan tantangan dalam pemerataan layanan pendidikan. Perbedaan karakter wilayah membuat kebijakan pendidikan tidak bisa disamakan secara mutlak dengan daerah lainnya, sehingga keberadaan Ranperda khusus sangat dibutuhkan.
Dalam forum tersebut, tenaga ahli Pansus turut menyampaikan hasil catatan dari uji publik yang memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan pendekatan pendidikan yang lebih partisipatif. Menurut mereka, selama uji publik banyak aspirasi yang muncul terkait penguatan peran orang tua dan masyarakat dalam pengawasan pendidikan. Banyak warga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam penyaluran bantuan pendidikan, serta lemahnya sistem informasi pendidikan daerah yang menyebabkan data penerima bantuan sering tidak akurat. Pansus memandang bahwa aspirasi ini harus diterjemahkan ke dalam norma regulasi agar sistem pendidikan menjadi lebih terbuka dan akuntabel.
Diskusi berlangsung cukup panjang, bahkan menyinggung aspek kelembagaan dalam penyelenggaraan pendidikan. Afif memberikan penjelasan mengenai peran pemerintah provinsi dalam melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap satuan pendidikan menengah. Ia mengingatkan bahwa sekolah menengah berada di bawah kewenangan provinsi, sehingga Ranperda harus menegaskan mekanisme pembinaan berjenjang yang melibatkan daerah secara aktif. Selain itu, ia menilai perlu ada penegasan mengenai peran pemerintah daerah dalam melaksanakan supervisi pendidikan, terutama dalam mengawasi mutu layanan dan penggunaan anggaran.
Pansus juga memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta masukan teknis mengenai tata cara penyusunan Ranperda yang benar, termasuk penggunaan terminologi hukum yang tepat. Menurut Afif, penyusunan Ranperda pendidikan perlu menghindari istilah yang ambigu atau multitafsir. Setiap istilah harus disesuaikan dengan istilah resmi dalam regulasi nasional sehingga sinkronisasi tidak menimbulkan masalah. Ia menekankan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar menyesuaikan substansi, tetapi juga menyamakan bahasa hukum agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antara pusat dan daerah.
Setelah diskusi mendalam berlangsung lebih dari dua jam, pertemuan ditutup oleh Sarkowi. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas berbagai masukan yang diterima dan menjelaskan bahwa Pansus akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut dalam proses revisi draf Ranperda. Ia mengungkapkan bahwa masukan dari Kemendagri akan menjadi bahan utama dalam penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahap fasilitasi final dan pembahasan tingkat lanjut di DPRD.
Sarkowi mengatakan bahwa Pansus berkomitmen menghasilkan Ranperda yang kuat, jelas, dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan di Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan generasi muda daerah. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat terus memberikan dukungan dan masukan hingga Ranperda benar-benar siap ditetapkan. (adv/sky/dprd prov kaltim)
Komentar