- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim untuk periode 2025–2028. Masa pendaftaran berlangsung mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025.
Calon pelamar dapat menyerahkan berkas langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda, pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA. Alternatif lain, dokumen juga dapat dikirim melalui pos dengan batas akhir cap pos pada 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa seleksi ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dasar. Pelamar harus berstatus WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, minimal lulusan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan tercela. Selain itu, pelamar tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau media, dan tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau eksekutif.
“Yang paling penting, pelamar memiliki kepedulian dan pemahaman terkait dunia penyiaran, termasuk pengalaman atau keterlibatan di bidang tersebut,” ungkap Faisal, Senin (21/7/2025).
Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP domisili Kalimantan Timur, dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani di atas materai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat dukungan dari masyarakat atau organisasi sosial, pakta integritas dan surat pernyataan tidak terikat partai politik atau media, serta makalah visi dan misi sebanyak 7–10 halaman.
Faisal menegaskan seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis, dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka serta transparan. Formulir pendaftaran dan informasi lengkap terkait dokumen dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM2025-2028.
Masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp di nomor 0811-5186-111 atau 0812-5383-3555.
“Ini kesempatan bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam pengawasan dan penguatan dunia penyiaran di Kalimantan Timur. Jangan lewatkan kesempatan ini,” tutup Faisal. (adv/sky/diskominfo kaltim)
Komentar