- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA – Pemerataan pendidikan kembali menjadi fokus utama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur setelah usulan penegerian sejumlah SMA di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap penting. Dalam rapat yang berlangsung dinamis, Komisi IV menegaskan bahwa penegerian bukan hanya perubahan status administratif, tetapi kebijakan strategis yang menyangkut nasib guru, siswa, dan masa depan pendidikan daerah. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa penegerian harus dilakukan secara matang dengan memperhatikan kesiapan lahan, kelengkapan dokumen, serta kondisi lapangan yang sesungguhnya.

Salah satu isu krusial yang mencuat dalam rapat adalah kekhawatiran para guru non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah tersebut. Mereka takut tersingkir setelah status sekolah berubah menjadi negeri. Komisi IV menilai bahwa kekhawatiran ini harus dijawab dengan kebijakan yang adil serta mekanisme yang melindungi para guru yang telah berjuang sejak awal. Bagi mereka, keberadaan guru honorer bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan bagian dari sejarah dan karakter pendidikan lokal yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegerian.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bersama Cabang Disdikbud Wilayah III memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi sekolah di Kukar, termasuk jarak tempuh yang jauh dan biaya transportasi tinggi bagi siswa dan guru. Di wilayah yang luas dan banyak sekolah berada jauh dari pusat kota, penegerian dinilai menjadi salah satu solusi pemerataan akses pendidikan. Namun, proses tersebut harus memenuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait legalitas lahan dan rencana pengembangan sekolah. Tanpa bukti kepemilikan tanah yang sah atas nama pemerintah daerah, status negeri tidak bisa diberikan.
Permasalahan legalitas tanah menjadi sorotan utama karena sebagian sekolah berdiri di atas lahan milik masyarakat atau yayasan yang belum memiliki sertifikat resmi. Komisi IV menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan merupakan syarat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan. Mereka mengingatkan bahwa penegerian yang tergesa-gesa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Untuk itu, Komisi IV merekomendasikan penyusunan strategi pendampingan bagi sekolah agar proses penyediaan dokumen tidak membingungkan dan tetap berjalan sesuai aturan.
Selain persoalan legalitas, kesinambungan tenaga pengajar juga menjadi perhatian penting. Komisi IV menekankan perlunya perlindungan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi agar tidak tersingkir setelah sekolah dinegerikan. Dengan status negeri, sekolah memang berpotensi mendapat alokasi anggaran lebih besar dari pemerintah, termasuk peningkatan sarana prasarana dan kualitas pendidikan. Namun bagi DPRD, keberlanjutan para guru adalah fondasi utama yang harus dijaga agar penegerian tidak kehilangan arah dan makna kemanusiaannya.
Rapat ditutup dengan optimisme bahwa proses penegerian akan terus dikawal hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi. Komisi IV berkomitmen menjaga agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki akses pendidikan terbatas. Dengan langkah yang hati-hati dan terukur, penegerian SMA di Kukar diharapkan menjadi lompatan strategis menuju pendidikan yang lebih merata, sekolah yang lebih kuat, serta masa depan generasi muda Kukar yang semakin cerah. (adv/sen/dprd prov kaltim)
Komentar