- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Komisi I DPRD Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam merespons persoalan agraria yang semakin marak terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Sengketa lahan yang kerap mencuat menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar warga atas kepemilikan tanah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut bahwa sebagian besar aduan masyarakat terkait konflik lahan berasal dari keterbatasan dokumen legal, terutama lahan yang diwariskan secara turun-temurun namun belum disertifikasi secara resmi.
“Konflik ini sering muncul karena status kepemilikan tanah masyarakat belum kuat secara hukum. Itu yang jadi celah terjadinya tumpang tindih klaim,” ujar Salehuddin, Rabu (30/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa DPRD melalui Komisi I akan mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan pemerintah provinsi, lembaga pertanahan, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Tujuannya adalah mendorong penyelesaian yang damai dan tidak merugikan salah satu pihak.
Langkah konkret yang dilakukan antara lain adalah melakukan identifikasi awal terhadap lokasi sengketa, membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, dan mendorong percepatan proses administrasi.
“Kami bantu agar masyarakat bisa mengurus legalitasnya. Kalau status tanah tidak jelas, bisa saja sewaktu-waktu ada yang menggugat atau mengklaim sepihak,” tambahnya.
Salehuddin menilai bahwa sengketa lahan bukan hanya menyangkut aspek kepemilikan semata, tetapi juga bisa berdampak pada stabilitas sosial hingga menghambat pembangunan daerah jika dibiarkan berlarut-larut. (adv/sky)
Komentar