- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Kutai Kartanegara (Kukar) mencapai babak baru.

Melalui rapat fasilitasi mediasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Kamis (31/7) itu menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat dipimpin langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan dihadiri tokoh-tokoh strategis. Di antaranya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Hadir pula ketua DPRD Kutim, ketua DPRD Bontang, dan pejabat provinsi lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin mengusulkan dan merekomendasikan kepada gubernur untuk melakukan mediasi kembali antara kedua belah pihak agar mendapatkan solusi terbaik.
Ia menekankan pentingnya kunjungan lapangan sebagai upaya verifikasi menyeluruh terhadap realitas sosial dan geografis warga Sidrap untuk kemudian hasilnya secara keseluruhan dilaporkan kepada MK.
“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujar Hasanuddin.
Rudy Mas’ud menyambut usulan tersebut dan membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun Kaltim dengan menghadirkan kementerian terkait.
“Nanti kita akan atur lagi jadwalnya. Nanti kita putuskan mau acaranya di Kaltim atau Jakarta. Kalau acaranya di Jakarta kita akan menghadirkan beberapa narasumber termasuk menteri. Apakah itu Menteri Kehutanan, Menteri ATR BPN, atau menteri yang berkaitan dengan perkebunan dan sebagainya. Itu kalau bisa kita bersama-sama sinergi,” katanya.
Ardiansyah menyampaikan bahwa Pemkab Kutim telah menyusun kajian menyeluruh terkait tiga opsi perubahan batas sesuai regulasi UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
Sebagai bentuk perhatian, lanjut dia, Pemkab Kutim merencanakan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Salah satunya di Dusun Sidrap. Di antaranya pembangunan desa berkelanjutan di kawasan Sidrap.
Kemudian juga diprogramkan akan dilakukan pemekaran wilayah untuk mengejar laju pembangunan.
“Program selama lima tahun ke depan yakni 100 ribu hektare pertanian. Salah satunya di Dusun Sidrap. Ke depan juga, program pemekaran wilayah Sidrap dari berstatus dusun menjadi desa,” terangnya.
a menambahkan Pemkab Kutim juga telah melakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya.
Termasuk segera akan dilakukan pemipaan untuk memenuhi keperluan air bersih masyarakat.
Neni Moerniaeni menekankan fokus judicial review di MK hanya mencakup Dusun Sidrap. Ia menyoroti aspek sosial dan ekonomi serta kedekatan geografis masyarakat dengan fasilitas Bontang sebagai pertimbangan utama. (adv/sky)
Komentar