- Indonesia, Samarinda
FOTO : Ketua KPID Kaltim, Irwansyah.
WARTA-DIGITAL.COM - SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengadakan silaturahmi lembaga penyiaran se-Kalimantan Timur & focus group discussion (FGD). Acara ini mengusung tema Urgensi Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran. Diadakan di Ruang Pandurata, Kantor Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.
Jahidin, anggota Komisi I DPRD Kaltim membuka acara. Dalam sambutannya, ia menyatakan, tanggung jawab pemerintah daerah dalam membentuk iklim usaha bidang penyiaran yang sehat dan sesuai dengan iklim usaha di Kaltim.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran penting dalam pembentukan perda sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk mengakomodasi kondisi khusus daerah serta menjelaskan lebih lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pentingnya membentuk Perda Penyiaran adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam membentuk iklim usaha penyiaran yang sehat, mengatur hal-hal yang belum diatur dalam UU 32 tahun 2002," beber Jahidin.
Terpisah, Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengakui kegiatan FGD ini sudah tepat sasaran. Untuk itu pihaknya memberikan apresiasi kepada legislator karang Paci sebutan Kantor DPRD Kaltim khsusnya Pak Jahidin yang hadir dalam diskusi tersebut. "Kami harapkan lewat kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk menghasilkan saran kepada tim penyusun raperda yang ada di DPRD Kaltim terkait yang di hadapi guna meningkatkan kualitas penyiaran di Kaltim," pungkasnya. (wan)
Komentar