- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggotanya, Andi Satya Adi Saputra dan M Darlis Pattalongi. Keduanya dilaporkan atas insiden pengusiran advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa rapat internal yang digelar Kamis (10/7) masih bersifat pendalaman. “Kami belum sampai pada tahap pengambilan keputusan. Semua bukti dan keterangan masih dikaji secara komprehensif,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dua organisasi advokat, yakni Ikadin Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim (TABAK), melaporkan kejadian tersebut ke BK DPRD Kaltim pada 14 Mei 2025. Mereka menilai tindakan pengusiran terhadap tiga advokat Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) tidak menghormati profesi hukum dan etika demokrasi.
BK DPRD telah memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi. Bukti audio dan video juga telah dianalisis. Subandi menyebut bahwa pihaknya sempat meminta tambahan bukti dari masing-masing pihak.
“Rapat hari ini fokus pada pendalaman hasil pemeriksaan sebelumnya. Keputusan final direncanakan akan diambil pada akhir bulan ini,” ucapnya.
Insiden itu sendiri terjadi saat advokat dari RSHD, yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, hadir untuk menjelaskan absennya manajemen rumah sakit dalam RDP. Sebelum sempat menyampaikan alasan, mereka justru diminta keluar dari ruangan.
Atas kejadian tersebut, para advokat meminta permintaan maaf terbuka dari dua anggota DPRD Kaltim yang terlibat. Subandi menegaskan bahwa seluruh proses BK berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun dan berjalan objektif. “Kami menjunjung tinggi musyawarah mufakat. Keputusan diambil secara kolektif oleh lima anggota BK,” tegasnya.
BK berharap keputusan yang diambil nantinya dapat menjadi preseden positif dalam menjaga marwah kelembagaan dan profesionalisme antar institusi.(adv/sky)
Komentar