DPRD Kaltim Usulkan Raperda Pendidikan Berkeadilan

  • Kamis, 17 Juli 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22, sebagai wujud komitmen legislatif membangun sistem pendidikan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Raperda ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengatasi ketimpangan akses dan mutu pendidikan, terutama di wilayah pedalaman, pesisir, dan komunitas adat.

 

“Raperda ini memuat 17 bab dan 90 pasal, mencakup tata kelola pendidikan berbasis teknologi, alokasi anggaran 20 persen dari APBD, hingga penguatan pendidikan inklusif bagi wilayah terpencil dan terdampak bencana,” ujarnya.

 

Menurutnya, Raperda ini juga memperjelas prosedur pendirian, perubahan, hingga penutupan satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Di sisi lain, juga mendorong kolaborasi dengan dunia usaha dan memperkuat partisipasi masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.

 

“Belum optimalnya kerja sama antara sekolah dengan dunia usaha, serta minimnya pendidikan hukum bagi guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), menjadi perhatian khusus dalam Raperda ini,” lanjut Baharuddin.

 

Ia menekankan, pentingnya mencegah komersialisasi pendidikan, terutama praktik penjualan buku dan perlengkapan sekolah oleh pihak tidak berwenang yang kerap membebani orang tua siswa.

 

“Raperda ini adalah upaya nyata agar tak ada satu pun anak di Kaltim yang tertinggal meraih masa depannya, tak peduli di mana mereka tinggal,” pungkasnya.(adv/sky)

 

Komentar