- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali mengintensifkan agenda legislasi jelang akhir tahun dengan mematangkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Rapat kerja tersebut berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, menghadirkan jajaran Bapemperda DPRD Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan serta anggota Bapemperda Fuad Fakhruddin dan Fadly Imawan. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, serta tim perancang peraturan perundang-undangan. Komposisi peserta yang lengkap ini menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menyelaraskan proses legislasi agar dapat berjalan tepat waktu sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterangannya, Baharuddin mengungkapkan harapannya agar hasil diskusi tersebut dapat meminimalkan revisi saat memasuki proses harmonisasi. “Kami ingin hasil dari diskusi ini mudah-mudahan sebelum harmonisasi tidak banyak yang perlu diubah. Saya rasa tujuh Ranperda clear dan akan kita ajukan ke Kemendagri,” ujarnya. Optimisme tersebut muncul setelah pembahasan teknis dinilai berjalan komprehensif dan didukung kelengkapan dokumen dari masing-masing perangkat daerah.
Tujuh Ranperda prioritas tersebut merupakan kombinasi dari tiga Ranperda inisiatif DPRD dan empat usulan Pemerintah Provinsi Kaltim. Meski rinciannya tidak dipublikasikan secara lengkap pada rilis ini, klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif sama-sama memiliki agenda strategis yang ingin dikejar pada tahun 2026. Ranperda inisiatif biasanya berangkat dari evaluasi fungsi pengawasan DPRD serta kebutuhan regulasi baru berdasarkan dinamika sosial di masyarakat. Sementara itu, usulan eksekutif umumnya didasarkan pada kebutuhan operasional pemerintahan, penyesuaian kebijakan pusat, serta dukungan terhadap program pembangunan daerah.
Rapat berlangsung dalam format diskusi formal yang menekankan keselarasan materi peraturan dengan prinsip filosofis, yuridis, dan sosiologis. Peran Biro Hukum di sini sangat dominan, mengingat mereka bertanggung jawab memastikan bahwa rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam proses legislasi daerah, tahapan harmonisasi merupakan langkah wajib sebelum Ranperda dapat ditetapkan, dan ketidaktepatan substansi pada tahap awal seringkali menyebabkan revisi besar yang memakan waktu serta memperlambat pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, upaya Bapemperda menyelesaikan pembahasan secara matang sebelum dikirim ke Kemendagri merupakan langkah krusial untuk menjaga efektivitas pemerintahan.
Konteks pembahasan Propemperda 2026 tidak dapat dilepaskan dari kondisi strategis Kalimantan Timur saat ini. Provinsi ini berada dalam arus besar pembangunan nasional, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membuat Kaltim berada di titik perhatian kebijakan pemerintah pusat. Perubahan besar yang terjadi dalam struktur ekonomi, sosial, dan geografis wilayah menuntut adanya regulasi daerah yang adaptif dan mampu menjawab tantangan baru. Tanpa landasan hukum yang memadai, berbagai program pembangunan dapat menemui hambatan administratif maupun hukum. Karena itu, Ranperda yang disusun tahun ini memiliki arti penting untuk mempersiapkan daerah menghadapi dinamika yang semakin kompleks.
Rapat kerja ini juga memiliki urgensi waktu yang signifikan. Tujuh Ranperda prioritas tersebut direncanakan akan dibawa ke Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim pada 28 November 2025 untuk ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda Tahun 2026. Penetapan Propemperda dalam paripurna merupakan langkah formal yang menandai bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi telah sepakat mengenai prioritas regulasi yang akan dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya. Setelah penetapan, seluruh Ranperda akan segera dikirim untuk proses harmonisasi di tingkat kementerian sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.
Ketepatan waktu penyusunan Propemperda menjadi elemen penting dalam menjalankan fungsi legislasi daerah. Keterlambatan dalam menetapkan Propemperda dapat menghambat penyusunan anggaran, mengganggu perencanaan program daerah, dan berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Karena itu, penyelesaian pembahasan sebelum paripurna menjadi bukti bahwa Bapemperda berupaya menjaga ritme kerja legislasi agar tetap konsisten dan sesuai dengan kalender pemerintah daerah.
Kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam proses legislasi ini juga menjadi indikator penting tata kelola pemerintahan daerah. DPRD memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan melalui fungsi legislasi dan pengawasan, sementara eksekutif menyediakan data, kajian, serta naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan peraturan. Keduanya memiliki kepentingan yang selaras: memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga operasional dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam rapat ini terlihat bagaimana kedua belah pihak saling melengkapi, mulai dari pemaparan substansi oleh eksekutif hingga telaah kritis oleh Bapemperda.
Pentingnya kualitas regulasi juga menjadi fokus utama dalam pembahasan. Peraturan daerah bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen yang menentukan bagaimana sebuah program dijalankan, bagaimana pelayanan publik diberikan, dan bagaimana pemerintah dapat bekerja sesuai koridor hukum yang jelas. Regulasi yang lemah akan menyulitkan implementasi, menimbulkan multitafsir, dan membuka potensi sengketa administratif. Karena itu, pembahasan mendalam dengan perancang peraturan menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Di tengah dinamika pembangunan Kaltim yang semakin cepat, kebutuhan akan regulasi yang kuat dan visioner semakin terasa. Tahun 2026 diperkirakan akan menjadi masa di mana program-program besar pemerintah daerah dan pusat mulai bergerak lebih agresif. Pemerintah daerah harus mampu mengantisipasi perubahan ini melalui regulasi yang tepat sasaran, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Lima tahun terakhir telah menjadi periode penuh transisi bagi Kalimantan Timur, dan pada periode inilah regulasi daerah berperan sebagai jembatan antara perubahan besar dan kondisi sosial masyarakat. (adv/sky/dprd prov kaltim)
Komentar