DPRD Kaltim Dorong Finalisasi Ranperda Inisiatif dan Penyempurnaan Regulasi Daerah demi Penguatan Tata Kelola Pembangunan

  • Senin, 24 November 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali memperlihatkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui pembahasan lanjutan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari usul inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Provinsi. Melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kaltim, para peserta dari berbagai alat kelengkapan dewan (AKD) serta unsur pemerintah daerah terlibat aktif untuk memastikan bahwa setiap draft regulasi disusun secara komprehensif dan berlandaskan kebutuhan aktual masyarakat maupun arah pembangunan provinsi ke depan.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD memaparkan progres penyusunan tujuh Ranperda yang telah masuk sebagai prioritas dan sedang berada dalam tahapan harmonisasi. Proses harmonisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh materi muatan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat implementasi di lapangan. Para pejabat fungsional perancang peraturan daerah, tenaga ahli, serta perwakilan biro hukum pemerintah provinsi turut memberikan masukan tentang penajaman redaksional maupun substansi terhadap beberapa pasal yang dinilai masih memerlukan klarifikasi norma.

 

Pembahasan berjalan dinamis, terlebih pada beberapa ranperda yang dianggap memiliki urgensi tinggi, seperti penguatan kewenangan lembaga-lembaga daerah, pengaturan sektor ekonomi strategis, serta penyelarasan kebijakan tata ruang dan lingkungan hidup. Para peserta rapat menilai bahwa penyusunan peraturan harus mampu mengantisipasi perubahan sosial dan ekonomi yang cepat, termasuk kebutuhan daerah dalam menghadapi perkembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang memberikan dampak signifikan bagi Kaltim sebagai daerah penyangga.

 

Staf ahli, anggota dewan, serta biro hukum juga menyampaikan bahwa penting bagi setiap ranperda untuk memiliki naskah akademik yang kuat dan berbasis data. Tanpa dasar ilmiah yang cukup, sebuah ranperda akan sulit dipertahankan dalam proses evaluasi gubernur maupun pada tingkat implementasi birokrasi. Karena itu, setiap tim penyusun diminta memperkuat kajian empiris, memperdalam referensi regulasi nasional, serta memastikan semua pihak terdampak telah didengar melalui mekanisme uji publik dan konsultasi stakeholder.

 

Suasana rapat semakin intens ketika pembahasan memasuki poin-poin krusial terkait sinkronisasi antara ranperda inisiatif DPRD dan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun berjalan. Para ketua panitia khusus (pansus) yang hadir memberikan gambaran capaian kinerja masing-masing sekaligus kebutuhan tambahan waktu untuk menyelesaikan beberapa pasal yang masih menunggu hasil konsultasi ke kementerian terkait. Sekretariat DPRD sebagai koordinator administrasi memastikan seluruh kebutuhan teknis dapat difasilitasi, termasuk penjadwalan ulang konsultasi, penyediaan tenaga ahli tambahan, dan pemutakhiran dokumen kerja.

 

Di sisi lain, perwakilan pemerintah provinsi memberikan masukan bahwa sejumlah ranperda harus mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD maupun rencana strategis perangkat daerah. Regulasi daerah harus selaras dengan target pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kekuatan utama Kaltim. Keterpaduan antara ranperda dan dokumen perencanaan jangka menengah menjadi syarat agar pelaksanaan regulasi tidak berhenti pada tataran dokumen semata, tetapi benar-benar dapat diterjemahkan dalam kebijakan teknis dan program kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Rapat juga menyoroti perlunya koordinasi lebih intensif antara panitia khusus dan tim penyusun dari pihak eksekutif. Agar pembahasan berjalan efisien, kedua belah pihak diminta menempatkan prioritas yang sama terhadap ranperda yang memiliki dampak jangka panjang bagi pertumbuhan wilayah. Hal ini termasuk ranperda yang mengatur sektor ekonomi produktif, investasi, dan perlindungan masyarakat. Beberapa anggota dewan juga menekankan bahwa regulasi harus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru, terutama bagi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

 

Di akhir sesi, rapat menghasilkan beberapa poin kesepahaman, yakni perlunya percepatan finalisasi draft, penyempurnaan redaksional, serta penjadwalan ulang harmonisasi lanjutan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sekretariat DPRD diminta mempersiapkan dokumen revisi dan koordinasi antar instansi agar ranperda yang telah disusun dapat segera masuk tahap pembahasan tingkat pertama. Semua peserta rapat sepakat bahwa penyusunan peraturan daerah bukan hanya soal hukum administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menghadirkan regulasi yang melindungi masyarakat dan mendorong pembangunan Kaltim secara menyeluruh.

 

Dengan pembahasan yang terus dilanjutkan secara terstruktur dan didukung kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, DPRD Kalimantan Timur berharap rangkaian ranperda ini dapat segera disahkan sehingga menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. (adv/sen/dprd prov kaltim)

 

Komentar