Warga Perumahan SR Keluhkan Fasilitas, Developer Membantah, Perkim: Proyek Tak Terdata Resmi

  • Sabtu, 23 Agustus 2025

WARTA-DIGITAL.COM Samarinda – Puluhan warga Perumahan SR RT 26, Kelurahan Sempaja Selatan, mengeluhkan sejumlah fasilitas umum yang hingga kini tak kunjung terealisasi sebagaimana dijanjikan developer. Keluhan ini mencuat dalam forum mediasi yang digelar di kantor Kelurahan Sempaja Selatan, Jl. Pramuka Gg. 5B, pada 22 Agustus 2025.

Perwakilan warga, Agista Ibrahim, menyebutkan setidaknya ada empat persoalan utama:

1. Pipa sekunder air bersih yang sejak 2020 hingga 2025 belum dipenuhi oleh developer, sehingga warga harus patungan Rp6 juta per kepala keluarga untuk pemasangan jalur PDAM.

2. Jalan utama Blok C tak pernah dibangun, meski sempat dijanjikan.

3. Kualitas bangunan dinilai tidak layak, dengan keluhan plafon roboh, dinding retak, pintu rumah tidak presisi, hingga pondasi miring.

4. Administrasi kepemilikan seperti sertifikat, PBB, dan IMB yang belum jelas.

“Kami merasa dibohongi, karena yang seharusnya menjadi kewajiban developer justru dibebankan ke warga,” kata Agista.

Developer Bantah, Sebut Ada Provokator

Pihak developer, Bejo Lelono, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sebagian besar masalah yang muncul dipicu oleh oknum warga yang gagal membayar kewajiban.

“Ada konsumen yang menunggak Rp394 juta selama empat bulan. Dari awal sudah kami sampaikan, rumah ini belum ada pipa sekunder. Tapi sekarang tekanan air sudah ada, dan biaya Rp136,5 juta itu pun sudah kami subsidi 50 persen, sehingga per KK hanya Rp1,7 juta,” jelas Bejo.
Ia juga menyebut adanya “dua provokator” yang membuat suasana menjadi tidak kondusif. Bejo menegaskan, pihaknya hanya memberikan garansi bangunan selama tiga bulan sejak serah terima, dan tidak mungkin memberi garansi seumur hidup.

Terkait skema pembelian, Bejo menjelaskan SR menggunakan konsep syariah, yakni tanpa bunga, tanpa denda, dan tanpa penalti. “Kalau ada yang gagal bayar, kami berikan tiga opsi penyelesaian seperti yang saya terangkan di dalam ruangan tadi. Jadi tidak benar kalau kami menelantarkan konsumen,” ujarnya.

Di akhir sesi wawancara, Bejo juga menyampaikan,
"perlu diketahui, bahwa SR sebenarnya bukan Perumahan, tapi hanya Pemukiman biasa saja" jelasnya.


Perkim: SR Tidak Terdata Resmi

Sementara itu, Riman, Penata Kelola Perumahan Ahli Muda Dinas Perkim Samarinda, menegaskan bahwa Perumahan SR tidak tercatat dalam database resmi sebagai kawasan perumahan. Hal ini disebabkan developer membangun rumah secara bertahap dalam jumlah kecil, sehingga luput dari kewajiban site plan.

“Kalau membangun 15 unit ke atas, wajib ada site plan. Tapi yang dilakukan developer, membangun lima unit dulu. Akhirnya jatuhnya ke kategori pemukiman, bukan perumahan. Yang jelas Perumahan Syafir tidak terdata di database kami,” kata Riman.

Ia menekankan pentingnya warga mengejar legalitas kepemilikan rumah seperti sertifikat HGB atau SHM agar tidak bermasalah di kemudian hari. “Kalau legalitas tidak jelas, repot nanti. Hak dan kewajiban sesuai akad juga harus dikembalikan ke masing-masing pihak,” ujarnya.


Kelurahan Dorong Penyelesaian

Lurah Sempaja Selatan, Deddy Wahyudi, yang memimpin mediasi, mengaku prihatin dengan kondisi warga yang sudah 5–6 tahun menunggu fasilitas air bersih. “Kami akan terus memfasilitasi agar ada jalan keluar, tapi memang perlu beberapa kali pertemuan lagi supaya ada hasil yang positif,” pungkasnya. (mar)

Komentar