Penyiaran Sehat Dimulai dari Kesadaran Publik

  • Kamis, 31 Juli 2025

WARTA-DIGITAL.COM Samarinda — Dalam kegiatan Literasi Media dan Penandatanganan MoU di SMKN 4 Samarinda, Komisioner KPID Kaltim, Dedy Pratama menyampaikan bahwa kualitas penyiaran tidak hanya ditentukan oleh lembaga penyiaran, tetapi juga oleh pemahaman publik terhadap aturan yang berlaku. (29/07/2025)

 

Dedy Pratama, menjelaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk menaati regulasi. “Pengawasan isi siaran dilakukan dengan regulasi P3SPS yang memberi rambu jelas bagi lembaga penyiaran,” katanya.

 

Ia menambahkan, pelanggaran siaran dapat ditindak secara bertahap. “Pelanggaran siaran bisa ditindak mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin,” ujarnya.

 

Dedy menekankan, fungsi KPID tidak sebatas pengawasan, tetapi juga pembinaan. “KPID bukan hanya mengawasi, tetapi juga mendidik. Penyiaran sehat dimulai dari pemahaman publik yang kuat,” tandasnya. (adv/sky/kominfo kaltim)

Komentar