Masyarakat Samboja Barat Desak PT Singlurus Pratama Realisasikan Reklamasi

  • Kamis, 7 Agustus 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Masyarakat Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara mendesak PT Singlurus Pratama untuk menunaikan tanggung jawabnya. Yaitu reklamasi pasca tambang yang tak kunjung terealisasi.

Desakan ini bergulir melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kaltim, Selasa (5/8/2025). RDP dihadiri pula oleh Dinas ESDM Kaltim dan perwakilan dari perusahaan tambang tersebut.

Perwakilan warga, Arif Effendy mengungkapkan, pihak perusahaan dengan pihak warga telah melakukan kontrak untuk penggunaan lahan pada 2 Desember 2021. Luas lahan sendiri sekitar 1 hektare lebih.

Di mana setelah usai digunakan untuk aktivitas pertambangan, dalam jangka waktu 18-24 bulan maka lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat dengan kondisi telah direklamasi.

“Harusnya waktu habis kontrak di akhir tahun 2023. Mereka menjanjikan akan melakukan reklamasi di awal Januari 2024. Nah, setelah itu sampai sekarang masih belum ada. Masih dalam bentuk kolam,”ujar Arif.

Dikarenakan belum kunjung direklamasi, Arif mengakui kondisi tanah lambat laun terkikis atau tererosi. Longsoran itu pun semakin mendekati ke pemukiman warga dan berpotensi rumah mereka pun akan kena getahnya.

“Ada 10 rumah di sekitar kolam tambang itu dan akan berpotensi longsor,”bebernya.

Mereka tidak ingin terjadi hal yang serupa oleh warga di sekitarnya. Rumah mereka terjadi retakan dikarenakan erosi tersebut. Kejadian ini memang telah dilakukan ganti rugi oleh pihak PT Singlurus Pratama, tetapi masih ada warga yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut.

Bahkan, jelas Arif, pihak perusahaan bahkan tetap melakukan aktivitas penggalian tanah dan jaraknya tidak memenuhi aturan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal tepi lubang galian tambang terbuka dengan pemukiman warga ialah 500 meter.

“Sedangkan ini jarak antara tambang dengan rumah kurang dari 50 meter. Ada yang cuman 15 meter,”kritiknya.

Warga juga mempermasalahkan durasi perusahaan beraktivitas. Arif mengakui bahwa mereka telah melakukan aktivitas selama 24 jam. Padahal di dalam kesepakatan, pihak perusahaan harus menghentikan aktivitas pada pukul 10 malam.

Dengan berbagai masalah ini, warga Argosari mendesak perusahaan tambang ini untuk segera merealisasikan reklamasi di kolam pasca tambang tersebut, memberikan ganti rugi kepada warga, serta memperhatikan jarak lahan yang dikelola dengan pemukiman warga.

Sementara itu, Perwakilan PT Singlurus Pratama, Harpoyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai SOP. Pihaknya memaklumi jika ada klaim dari warga terkait permasalahan lahan.

“Kalaupun misalnya ada klaim gitu, bisa jadi di lahan yang sama dengan yang telah kita selesaikan. Itu wajar, di mana-mana ada. Makanya apapun itu ya monggo mohon diselesaikan secara kekeluargaan kah atau kalau memang enggak kelar ya sesuaikan dengan prosedural hukum,”terangnya.

Terkait dengan reklamasi yang belum direalisasikan, Harpoyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan reklamasi sesuai dengan aturan yang dijalankan. Ada tata caranya, jika memang belum waktunya direklamasi, pihaknya juga tidak bisa serta merta melakukannya.

“Loh kalau reklamasi kan masih kan ada tata waktunya. Kalau kita belum waktunya ya enggak bisa dong. Kita masih aktif,” ujarnya

Dengan adanya desakan ini, pihaknya akan melihat situasinya terlebih dahulu dan berkoordinasi secara internal.

Di kesempatan yang sama, Welly Adi Pratama selaku Subkoordinator Produksi, Penjualan dan PPM Minerba Dinas ESDM Kaltim, dikarenakan PT Singlurus Pratama ialah perusahaan yang memiliki izin PKP2B (Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara), maka kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat. (adv/sky)

Komentar