- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM Samarinda – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, memberikan dukungan penuh terhadap kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pergub yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/6).
Irwansyah menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi ruang media, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas komunikasi publik dikelola oleh media yang sah secara hukum, memiliki integritas, serta mampu menjalankan fungsinya secara profesional. Justru ini menjadi bentuk perlindungan, termasuk bagi jurnalis yang bekerja di lapangan,” ujar Irwansyah.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor penyiaran, KPID Kaltim siap memberikan pendampingan serta menjembatani komunikasi antara lembaga penyiaran dan pemerintah daerah, agar sinergi yang terbangun tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Irwansyah juga menegaskan bahwa media memegang peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik, dan untuk itu diperlukan regulasi yang memberi arah serta kepastian.
“Kami di KPID sangat mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim melalui Diskominfo yang telah menyusun dan mensosialisasikan Pergub ini. Ini bukan hanya tentang regulasi, tapi tentang memastikan media yang aktif di Kaltim benar-benar bisa dipercaya, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” pungkasnya.
KPID melihat Pergub 49/2024 sebagai tonggak penting dalam membangun komunikasi publik yang sehat, transparan, dan berintegritas. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, media, dan lembaga penyiaran, diharapkan Kalimantan Timur mampu menjadi contoh penataan komunikasi publik yang modern dan profesional di tingkat nasional. (adv/sky)
Komentar