- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang ramai diperbincangkan soal insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Faisal menegaskan, pemberian insentif tersebut bukan kebijakan baru yang tiba-tiba muncul, melainkan hak keuangan normatif yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat melalui sejumlah peraturan.
“Tidak ada aturan yang dilanggar. Semua mekanismenya sudah diatur dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal di Samarinda, Sabtu (6/9/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi rujukan utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang kemudian diperkuat melalui PP Nomor 59 Tahun 2000 sebagai aturan perubahan.
Selain itu, alokasi anggaran untuk hak keuangan tersebut juga sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemprov Kaltim 2025, yang penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Prosesnya transparan dan terbuka, semua sudah dibahas dan disetujui dalam mekanisme penganggaran resmi pemerintah daerah,” jelasnya.
Faisal berharap, penjelasan ini dapat menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, informasi yang tidak lengkap sering kali menimbulkan salah persepsi.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan kebijakan khusus, melainkan bagian dari hak normatif yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Tak hanya kepada publik, Faisal juga mengingatkan insan media agar tetap menjunjung prinsip jurnalisme berimbang dalam memberitakan isu-isu yang sensitif.
“Kami paham media punya kebebasan dalam mengangkat sudut pandang, tapi berita juga harus seimbang dan memenuhi unsur cover both side. Jangan hanya mengejar viralitas lalu mengorbankan etika jurnalistik,” pesannya. (adv/sky/diskominfo kaltim)
Komentar