- Indonesia, Samarinda
FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin.
WARTA-DIGITAL.COM - SAMARINDA - Peraturan Gubernur adalah sebagai peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Karena pada dasarnya peraturan pelaksana berfungsi untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang tidak dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin menjelaskan, meminta Gubernur Kaltim segera keluarkan Pergub atas Peraturan Pusat (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya PP nomor 55 tahun 2022 tersebut, maka proyek yang ilegal yang tidak resmi secara tidak langsung akan berdampak. Akan tetapi, Gubernur harus membuat aturan turunan atau Peraturan Gubernur (Pergub) agar dapat menindaklanjuti kepada OPD terkait untuk menjalankan kewajiban dan tugasnya.
Perihal tersebut M. Udin selaku anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menjelaskan. "Jadi pada saat PP nomor 55 tahun 2022 itu tersebut, Gubernur harus buat Pergub, karena apa, izin-izin yang di tandatangani pusat otomatis di kembalikan kepada Provinsi," jelasnya. (adv/wan)
Komentar