Sebelum Disimpan, Depo Arsip Miliki Kriteria Penilaian Arsip

  • Kamis, 2 November 2023

WARTA-DIGITAL.COM - SAMARINDA - Sebelum arsip masuk ke dalam depo arsip milik Dinas Perputakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim. Pihak DPK Kaltim membuat tim penilai untuk mengklasifikasikan beberapa bentuk arsip.

 

Hal ini disampaikan oleh Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Palyantisari. Kegiatan penilaian arsip dimulai dengan membentuk tim penilai. Tugas dari tim penilai arsip itu adalah menilai arsip mana yang masuk kategori usul musnah atau perlu disimpan.

 

“Misal yang dinilai 15 ribu berkas, kemudian hasilnya arsip statis 100 berkas, sisanya menjadi arsip usul musnah,” ucap Ana, pada Kamis (2/11/2023).

 

Ia melanjutkan setiap tim penilaian arsip biasanya terbentuk dari Arsiparis DPK Kaltim dan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

“Biasanya kalau ada arsiparis di setiap SKPD yang akan mengantar arsipnya ke depo arsip, dari SKPD itu yang menilai langsung arsip tersebut,” tuturnya. 

 

Diketahui di dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri. Hanya beberapa SKPD yang memiliki arsiparis. Untuk itu, pihak DPK Kaltim menyarankan agar setiap SKPD harus memiliki arsiparis sebagai pengelola arsipnya.

 

“Harapannya setiap SKPD minimal memiliki satu arsiparis, agar dapat menilai langsung arsip yang layak disimpan di depo arsip atau di record centernya masing-masing,” harapnya.(adv/wan)

Komentar