- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Acara ini diselenggarakan oleh Diskominfo Kabupaten Berau dan digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Senin (25/8/2025). Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan perangkat daerah serta insan media lokal yang ingin memahami regulasi baru ini.
Faisal menjelaskan bahwa Pergub 49/2024 hadir untuk memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan media komunikasi pemerintah daerah agar lebih terstruktur dan terintegrasi. Menurutnya, keberadaan regulasi ini penting agar informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari hoaks, ujaran kebencian, maupun isu yang dapat memicu perpecahan.
“Pergub ini menjadi pedoman agar setiap penyebaran informasi pemerintah berjalan profesional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang kredibel dan transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa media berperan penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa media yang bermitra dengan pemerintah harus memiliki legalitas yang jelas dan identitas jurnalis yang terverifikasi.
“Kerja sama hanya bisa dilakukan dengan media yang memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Faisal.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Berau yang hadir mewakili Sekda Berau memberikan apresiasi atas kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman perangkat daerah di Berau mengenai pentingnya tata kelola komunikasi publik yang baik, sekaligus memperkuat transparansi dalam pelayanan masyarakat.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta berbagi pengalaman, menyampaikan tantangan, serta memberikan masukan mengenai strategi pengelolaan media komunikasi publik yang lebih efektif di lingkungan pemerintah daerah. (adv/sky/diskominfo kaltim)
Komentar