Disdikbud Kaltim Tutup Kanal Media Sosial untuk Aduan, Semua Laporan Dialihkan ke SP4N LAPOR!

  • Selasa, 10 Juni 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah baru dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Mulai tahun 2025, Disdikbud tidak lagi menerima aduan, pertanyaan, atau saran melalui media sosial seperti Instagram dan platform sejenis.

 

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa seluruh komunikasi masyarakat kini dialihkan sepenuhnya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).

 

“Kebijakan ini diambil agar seluruh laporan bisa ditangani secara profesional, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. SP4N LAPOR! memungkinkan setiap laporan masuk secara otomatis, dipantau, dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Armin.

 

Dengan mekanisme ini, setiap aspirasi masyarakat akan lebih mudah ditelusuri dan proses tindak lanjutnya dapat dipantau, berbeda dengan pengaduan melalui media sosial yang seringkali tidak terdokumentasi dengan baik.

 

Armin menambahkan, meskipun kanal media sosial ditutup untuk pengaduan, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan masyarakat. Namun, semua harus disampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.

 

Masyarakat diimbau mencantumkan informasi yang jelas, kronologi kejadian, dan data pendukung agar laporan segera diproses. Disdikbud Kaltim berharap langkah ini dapat menciptakan layanan publik yang lebih terstruktur, responsif, dan profesional.

 

“Kami mengajak pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat umum untuk memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik menuju yang lebih baik,” tutup Armin. (adv/sky/diskominfo kaltim)

Komentar