Darlis Dorong Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Juknis Pendidikan Gratis

  • Selasa, 17 Juni 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa pungutan harus segera dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ia menilai, langkah percepatan sangat penting agar manfaat dari putusan tersebut bisa segera dirasakan masyarakat.

 

“Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Jadi harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya disambut wacana,” ujar Darlis, Minggu (15/6).

 

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional. Amar putusan menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya adalah tanggung jawab negara, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi syarat.

 

Namun hingga pertengahan Juni ini, regulasi teknis pelaksanaan di daerah masih belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini dikhawatirkan membuat kebijakan hanya berhenti di atas kertas.

 

“Kami minta juknis segera disusun dan didistribusikan ke daerah. Tanpa itu, pelaksanaan di lapangan akan sulit berjalan,” tegas Darlis.

 

MK dalam pertimbangannya tetap membuka peluang bagi sekolah swasta untuk menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak melanggar peraturan yang berlaku. Namun, bantuan dari negara tetap diprioritaskan bagi sekolah atau madrasah swasta yang layak menerima. (adv/sky)

 

Komentar