UMP Kaltim Tertinggi di Kalimantan

  • Selasa, 21 November 2023

MENINGKAT: Kaltim menjadi salah satu daerah yang meningkatkan nilai UMP pada 2024 mendatang.

WARTA-DIGITAL.COM - SAMARINDA - Kaltim menjadi salah satu daerah yang menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 nanti. Dalam ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah UMP Kaltim 2024, disebutkan angkanya menjadi Rp 3.360.858 per bulan.

 

SK tersebut ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada Selasa, 21 November 2023. Dan diumumkan dalam konferensi pers bersama awak media pada hari yang sama di VIP Room kompleks kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

 

Angka tersebut naik Rp 159.462 atau 4,98 persen dari UMP 2023 yang bernilai Rp 3.201.396. "Kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp 3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp 3,2 juta dan Kalbar Rp 2,7 juta."

 

"Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antarprovinsi," ungkap Akmal. UMP sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, perhitungan UMP berdasarkan perkembangan indeks harga konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

"Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30," ungkapnya. Nilai alfa menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30. Melalui ketetapan ini, ia berharap Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan upah minimum kabupatan/kota (UMK). (KRV/pt/adv/hms/kominfokaltim)

Komentar