Lewat Paripurna, Demmu Sampaikan Regulasi Pendidikan Daerah

  • Sabtu, 12 Juli 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Rabu (09/07/25), dengan agenda penting penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prioritas.

 

 

Ranperda pertama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif DPRD, sementara Ranperda kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

 

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan perlunya pembaruan regulasi pendidikan daerah. Ia menilai Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan teknologi, perlindungan tenaga pendidik, dan mendorong partisipasi masyarakat.

 

“Pendidikan itu hak dasar warga negara sekaligus investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini adalah wujud komitmen untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi ke masa depan,” kata Baharuddin dalam rapat.

 

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan memuat 17 Bab dan 90 Pasal. Substansi pengaturannya mencakup penegasan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, penguatan pendidikan inklusif, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

 

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebagai jawaban atas tantangan lingkungan di Kalimantan Timur. (adv/sky)

 

Komentar