- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dengan jeda waktu paling lama dua tahun enam bulan.

Salehuddin menyebut bahwa Fraksi Golkar DPRD Kaltim sudah sempat membahas putusan tersebut dalam diskusi bersama Sekjen DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI.
“Kami Fraksi Golkar beberapa waktu lalu memang berdiskusi langsung dengan Sekjen DPP Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI membahas putusan MK ini,” ujarnya.
Menurutnya, yang perlu dicermati adalah konsekuensi setelah keluarnya putusan tersebut. Salehuddin mempertanyakan bagaimana sikap publik dan elite politik terhadap MK sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan final dan mengikat dalam memutus perkara hukum.
“Yang jadi pertanyaan pertama, apakah kita masih percaya MK sebagai salah satu instrumen tinggi negara yang berhak memutus permasalahan hukum. Kalau kita percaya, artinya amar putusan MK itu bersifat final dan harus kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika putusan itu diakui, maka perlu ada tindak lanjut dalam bentuk perubahan aturan. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi pada perundang-undangan pemilu, bahkan mungkin berdampak pada UUD 1945 jika dianggap relevan.
“Tinggal bagaimana pemerintah pusat, terutama Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI yang punya kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan, bisa menafsirkan dan membuat aturan teknis turunan dari putusan itu. Walaupun di masyarakat sendiri pasti ada pro kontra,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional — yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD — harus dipisah dari pemilu tingkat daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota. (adv/sky/dprd Kaltim)
Komentar