Pemprov Kaltim Usulkan Perubahan Perusda MMP dan Jamkrida

  • Rabu, 6 Agustus 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengusulkan perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Perusda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas (PT) melalui Rapat Paripurna ke-28 di Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk mengubah status tersebut. Dua raperda tersebut mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

 

“PT MMP sebagai salah satu BUMD Kaltim yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, termasuk jasa penunjang lainnya. Ke depan, dunia migas baik hulu maupun hilir masih memiliki nilai bisnis yang luar biasa apabila mampu mengambil peluang dari segi bisnis migas ini,” kata Seno Aji dalam penyampaiannya.

 

Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan regulasi untuk memastikan PT MMP dapat mengikuti perkembangan industri migas, mengelola sumber daya alam (SDA) secara optimal, dan memiliki sistem manajemen yang modern dan efisien. Hal ini dianggap penting dalam rangka memperkuat kontribusi sektor migas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Keterlibatan BUMD dan pengelolaan usaha di bidang migas cukup strategis, mengingat potensi migas di wilayah Kaltim masih sangat besar,” tegas Seno.

 

Tak hanya sektor migas, pemerintah provinsi juga mendorong optimalisasi peran PT Jamkrida sebagai BUMD yang menopang sektor ekonomi mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi di seluruh wilayah Kaltim.

 

“PT Jamkrida menjadi kekuatan perekonomian Kaltim yang lebih fleksibel, memiliki ketahanan pangan dan ekonomi yang lebih kuat dibandingkan daerah yang hanya menyandarkan diri pada kekuatan segelintir ekonomi besar,” jelasnya.

 

Menurut Seno, Jamkrida memiliki peran penting dalam membantu pelaku UMKM dan koperasi untuk menghadapi tantangan ekonomi, baik dari krisis domestik maupun tekanan global. Ia menyebut, salah satu kendala utama pelaku usaha kecil adalah akses terhadap permodalan.

 

“Diharapkan membantu usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi memperoleh akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan dan non-bank. Sehingga salah satu kendala usaha dapat diatasi,” ungkapnya.

 

Revisi kedua perda ini diharapkan akan memperkuat peran strategis masing-masing BUMD dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kaltim melalui pengelolaan SDA yang bijak dan pembangunan ekonomi kerakyatan. (adv/sky/dprd kaltim)

Komentar