- Indonesia, Samarinda
Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah
WARTA-DIGITA.COM - KUTAI KARTANEGARA – Untuk memastikan sistem kearsipan lebih tertata dan sesuai standar yang berlaku, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akan melakukan pengawasan terhadap arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kecamatan.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem kearsipan lebih tertata, sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, Kamis (06/03/2025).
“Tak hanya itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan, sambung Aji Lina Rodiah.
Lebih lanjut Aji Lina Rodiah menjelaskan bahwa, pengawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap, baik selama bulan Ramadhan maupun setelahnya.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan standar kearsipan yang ditetapkan, serta mendorong perbaikan di OPD dan kecamatan yang masih memiliki nilai rendah dalam pengelolaan arsip.
“Masih ada beberapa OPD dan kecamatan yang perlu meningkatkan tata kelola arsip, agar lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Aji Lina Rodiah.
Aji Lina Rodiah juga berharap, melalui pembinaan yang berkelanjutan ini, jumlah OPD yang memperoleh nilai baik dalam pengelolaan kearsipan bisa meningkat secara signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, sebanyak 17 OPD mendapat nilai memuaskan dalam pengelolaan kearsipan,” bebernya.
“Tahun ini, kami berharap jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 25 atau bahkan 30 OPD,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Aji Lina Rodiah juga menekankan bahwa OPD yang masih memiliki hasil penilaian rendah untuk segera melakukan perbaikan.
Pasalnya, setiap instansi harus memiliki tanggung jawab dalam mengelola arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Salah satu kewajiban utamanya adalah menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD),” tegas Aji Lina Rodiah.
Aji Lina Rodiaj juga menegaskan bahwa, arsip yang telah mencapai masa retensi 10 tahun harus segera ditindaklanjuti, baik dengan diserahkan ke LKD maupun dimusnahkan, apabila tidak lagi memiliki nilai guna.
“OPD yang telah menyerahkan atau memusnahkan arsip yang tidak bernilai akan mendapatkan penilaian lebih baik dalam pengelolaan kearsipan,” tutupnya. (adv/fin/sky)
Komentar