- Indonesia, Samarinda
MENDUNIA: Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO.
WARTA-DIGITAL.COM - PARIS - Bahasa Indonesia ambil bagian dalam daftar bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Jadi bahasa kesepuluh, di samping enam bahasa resmi PBB (bahasa inggris, arab, mandarin, prancis, spanyol, rusia), kemudian hindi, italia, dan portugis. Penetapan itu ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensu dalam Pleno Konferensi umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, 20 November lalu.
Duta Besar Mohamad Oemar, delegasi tetap RI untuk UNESCO, mengungkapkan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada 1928. "Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah melanglang dunia. Masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu penutur asing saat ini," ungkap Oemar dalam keterangannya, Senin (20/11).
Kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global dimulai sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 1955, bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. Indonesia memiliki komitmen kuat melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 2022 dan ASEAN 2023.
Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan bahwa peningkatan kesadaran global terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya Indonesia mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengembangkan budaya di tingkat internasional.
Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. "Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia," jelas Oemar.
Upaya Pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. "Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. (hend/pt/adv/hms/kominfokaltim)
Komentar