- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menerima kunjungan dari pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutai Timur pada Selasa (22/7/25). Kunjungan ini menjadi langkah awal bagi RPD Kutim dalam menempuh proses legalisasi penyiaran.
Kedatangan rombongan LPPL RPD Kutim dipimpin langsung oleh Mike Tri Gunawati selaku Pelaksana Tugas Kepala Radio. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi teknis sekaligus koordinasi terkait proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Dalam kesempatan itu, KPID Kaltim memaparkan tahapan yang harus dipenuhi untuk memperoleh IPP, mencakup dokumen administratif, standar teknis penyiaran, serta persyaratan kelembagaan yang wajib dipenuhi setiap lembaga penyiaran publik.
“Kami ingin memastikan seluruh LPPL di Kaltim memahami regulasi penyiaran secara menyeluruh. Proses pengajuan izin bukan hanya soal dokumen, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap penyiaran yang profesional dan bertanggung jawab,” jelas salah satu Komisioner KPID Kaltim.
KPID menilai bahwa konsultasi langsung seperti ini menunjukkan kesiapan RPD Kutim untuk menjadi lembaga publik yang sah, transparan, dan mematuhi standar nasional penyiaran.
Selain mendapatkan arahan teknis, pertemuan ini juga menjadi forum bagi RPD Kutim untuk menyampaikan tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan fungsi penyiaran milik pemerintah daerah.
“Pertemuan ini sangat membantu kami memahami langkah-langkah yang tepat dalam mengajukan izin. Kini kami lebih jelas mengenai dokumen dan standar yang perlu dipenuhi,” ujar Mike Tri Gunawati.
KPID berharap proses legalisasi RPD Kutim dapat segera rampung, sehingga lembaga ini bisa menyebarkan informasi kepada publik dengan dasar hukum yang kuat. (adv/sky/diskominfo kaltim)
Komentar