- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Komitmen Kalimantan Timur menuju status Provinsi Layak Anak terus digelorakan. Salah satu fokus utama yang kini didorong DPRD Kaltim adalah penguatan lembaga perlindungan anak di tingkat daerah agar mampu bekerja secara mandiri dan optimal.

Komisi IV DPRD Kaltim menilai, keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) masih belum menunjukkan performa maksimal lantaran belum sepenuhnya independen.
Untuk itu, mereka meminta KPAD Kaltim dilepaskan dari ketergantungan terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan berdiri sebagai lembaga otonom.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, dalam rapat dengar pendapat bersama KPAD dan DP3A Kaltim yang digelar di gedung dewan, Jalan Teuku Umar, Samarinda, awal pekan ini.
“Keberadaan KPAD jangan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif. Sudah waktunya berdiri sendiri, punya struktur, staf, serta anggaran yang terpisah,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Darlis juga menyebut bahwa sesuai amanat undang-undang, setiap daerah harus memiliki KPAD yang berfungsi secara nyata dalam melakukan perlindungan, pendampingan, hingga advokasi kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut belum sepenuhnya berjalan karena minimnya dukungan struktural.
Menurutnya, kemandirian KPAD mencakup sejumlah aspek penting, seperti kantor yang terpisah dari dinas, pengelolaan anggaran sendiri, serta komisioner yang bekerja penuh waktu dengan fasilitas memadai.
Ia menilai, selama ini KPAD seolah terjebak sebagai pelengkap dari instansi induk, padahal peran yang diemban sangat vital.
“Kalau masih bergantung pada DP3A, tentu akan sulit berkembang. KPAD butuh ruang untuk tumbuh sebagai lembaga yang kuat dan profesional,” ucapnya.
Darlis juga menyoroti persoalan klasik yang kerap dihadapi KPAD, mulai dari keterbatasan jumlah komisioner hingga minimnya insentif yang diterima. Padahal beban kerja yang diemban sangat strategis dalam upaya perlindungan terhadap generasi muda di daerah.
Ia menambahkan, idealnya KPAD memiliki setidaknya tujuh hingga sembilan komisioner agar bisa menjangkau berbagai wilayah dan menangani laporan masyarakat secara lebih cepat dan menyeluruh. Penguatan kapasitas SDM pun dinilainya tak kalah penting agar lembaga ini mampu bergerak efektif. (adv/sky)
Komentar