- Indonesia, Samarinda
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.
WARTA-DIGITAL.COM - KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai kesiapan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025 nanti.

Berlangsung secara virtual, pada Selasa (15/4/2025), Rakor ini berfokus pada mitigasi daerah rawan banjir, kesiapan tiap kecamatan serta kelancaran distribusi logistik pemilu.
"Rakor ini bertujuan untuk melihat potensi banjir di sejumlah daerah serta memastikan distribusi logistik berjalan lancar dan aman. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan distribusi logistik berjalan baik hingga hari pelaksanaan," ungkap Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti seusai rapat.
Rinda menjelaskan, curah hujan yang cukup tinggi dibeberapa wilayah serta prakiraan cuaca hujan yang akan turun hingga hari pelaksanaan pemilu, menjadi perhatian serius pemerintah daerah terkait langkah mitigasinya.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU turut diperhatikan, Rinda menyampaikan, Partisipasi pemilih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
Ia berharap, angka partisipasi masyarakat setidaknya dapat menyamai pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 lalu.
“Mudah-mudahan partisipasi pemilih bisa minimal menyamai pelaksanaan Pilkada lalu, sekitar 70 persen,” harapnya.
Mengenai kebijakan libur kerja pada saat hari PSU, pihaknya tengah memproses surat edaran yang nantinya dapat digunakan sebagai pemberitahuan kepada perusahaan.
“Surat edaran tengah diproses dan akan segera dibagikan. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan, baik di Kukar, Samarinda maupun Balikpapan, agar mengizinkan karyawannya menggunakan Hak Pilih,” tambah Rinda.
Rinda juga menyoroti perbedaan antara Pilkada dan PSU. Jika Pilkada sebelumnya dilakukan serentak, PSU hanya dilakukan dibeberapa daerah saja.
Menurutnya, penyesuaian kebijakan libur kerja bagi para masyarakat untuk menggunakan hak pilih harus tetap diberikan.
"Tapi PSU ini hanya di Kukar, jadi harus ada penyesuaian kebijakan. Salah satunya mengacu pada surat edaran dari Kemendagri terkait PSU," tandasnya. (adv/bil/sky)
Komentar