- Indonesia, Samarinda
Bharada E bakal memberikan keterangan sebagai terdakwa.© Fachri Audhia Hafiez
WARTA-DIGITAL.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, 5 Januari 2023. Bharada E akan membongkar semua rangkaian peristiwa perkara tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan dihelat terbuka pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.
"Agenda untuk pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama," kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, 5 Januari 2023.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
SUMBER : MEDCOM.ID
Komentar