Guntur Soroti Truk Tambang Rusak Jalan Rakyat

  • Senin, 30 Juni 2025

WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, menegaskan dukungannya terhadap sikap tegas Pemerintah Provinsi Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara maupun angkutan kelapa sawit.

Ia menilai, penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan besar merupakan pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Gubernur. Jalan umum itu dibangun untuk masyarakat, bukan untuk bisnis. Jadi perusahaan apa pun, baik itu tambang batu bara atau sawit, harus membuat jalan sendiri,” tegas Guntur, Selasa (24/6/2025).

 

Guntur merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang secara tegas mengatur bahwa perusahaan pertambangan wajib membangun sarana dan prasarana pendukung sendiri, termasuk jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya.

 

“Dalam Undang-Undang Minerba sudah sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menggunakan jalan umum. Mereka wajib bangun sendiri jalannya. Ini untuk menghindari kerusakan dan konflik sosial di masyarakat,” ujar Guntur.

 

Penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang dan sawit kerap menimbulkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan kabupaten maupun provinsi, terutama di daerah-daerah yang berada di jalur distribusi hasil tambang seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau.

 

Selain merusak, aktivitas angkutan tambang juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas setiap hari di jalan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat umum.

 

“Kita sering temukan kasus jalan cepat rusak, berlubang, dan memicu kecelakaan. Ini karena jalan yang bukan diperuntukkan untuk beban berat dipakai oleh kendaraan tambang dan sawit,” tambah Guntur.

 

Guntur juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menegakkan aturan dengan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian sementara operasi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

 

“Kita harus berani mengambil sikap tegas. Jangan hanya membuat aturan, tapi tidak ada penindakan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang akan jadi korban,” katanya.

 

Ia mendorong agar Pemprov Kaltim memperkuat kerja sama lintas sektor dengan aparat kepolisian, Dishub, dan Dinas ESDM dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas transportasi hasil tambang dan sawit di jalan umum.

 

Menurut Guntur, pembangunan infrastruktur jalan oleh pemerintah menggunakan dana rakyat, sehingga penggunaannya pun harus mengutamakan kepentingan rakyat. (adv/sky)

Komentar