DPRD Kaltim Berikan Masukan, Hapuskan Skripsi Hadirkan Jurnal

  • Sabtu, 21 Oktober 2023

WARTA-DIGITAL.COM - SAMARINDA - Kemendikbudristek me­mutuskan kebijakan dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi ma­hasiswa di perguruan tinggi. DPRD Kaltim menyarankan penghapusan Skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah.

 

 

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, menanggapi kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi il­miah oleh mahasiswa.

 

"Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi," ungkap­nya, Senin (09/10/23).

 

Aturan penghapusan skripsi dan di­ganti dengan tugas akhir, ter­tuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbu­dristek) No­mor 53 Tahun 2023 tentang Penjami­nan Mutu Pendi­dikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Ma­karim.

 

Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempub­likasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

 

"Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus," pungkas­nya.

 

Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi ti­dak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia kare­na kita harus menjaga mutu pendidi­kan. (adv/wan)

Komentar