- Indonesia, Samarinda
DPK Kaltim musnahkan 6 ribu arsip in aktif.
WARTA-DIGITAL.COM - SAMARINDA - Arsip InAktif 10 tahun ke atas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) eks Biro Keuangan. Dijadikan arsip usul musnah sebanyak 6 ribuan dokumen.
Arsip yang disimpan selama 10 tahun lebih, akan diproses melalui penilaian Jadwal Retensi Arsip. Penilaian tersebut akan menentukan dokumen arsip yang dapat dijadikan usul musnah.
Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Ana Palyantisari menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan pemusnahan arsip usul musnah. Pemusnahan itu berasal dari BPKAD dan telah disetujui oleh Gubernur Kaltim.
“Kalau di BPKAD, ini adalah arsip-arsip keuangan dari OPD-OPD di lingkungan Provinsi Kaltim. Dan nilainya sudah masuk 10 tahun,” ucap ana, pada Kamis (2/11/2023).
Arsip yang telah menjadi usul musnah tersebut. Telah dimusnahkan secara simbolis pada awal bulan lalu.
Saat ini arsip tersebut masih dalam proses pemusnahan yang dilakukan pihak DPK Kaltim. Dengan menggunakan mesin pencacahan.
“Biasanya satu bulan, karena keterbatasan alat pencacahnya. Pekerjaan ini gak bisa cepat karena harus kami lakukan dengan teliti perlembar,” ungkapnya.(adv/wan)
Komentar