Diskominfo Kaltim Dorong Transparansi OPD Lewat Peran PPID

  • Rabu, 23 Juli 2025

WARTA-DIGITAL.COM BALIKPAPAN — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, saat menjadi narasumber pada pelatihan peningkatan kapasitas PPID Satpol PP Kaltim, Rabu (23/7/2025).

 

Irene menjelaskan bahwa PPID menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kinerja OPD kepada masyarakat. Tanpa PPID, akuntabilitas publik menjadi kurang jelas.

 

“PPID wajib hadir karena mereka yang mengelola dan menyajikan informasi publik dari OPD. Jika tidak terbuka, kinerja OPD pun tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Irene.

 

Ia menambahkan, informasi publik dibagi beberapa kategori, seperti berkala, setiap saat, serta-merta, dan yang dikecualikan. Informasi bersifat serta-merta, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat, harus segera diumumkan melalui kanal resmi OPD, termasuk website.

 

Meski tidak ada sanksi pidana langsung, Irene menekankan adanya sanksi sosial. OPD yang tidak patuh berisiko dikategorikan kurang informatif, yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

 

Diskominfo Kaltim mencatat kepatuhan OPD melalui laporan tahunan yang dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

 

“Dengan adanya pemeringkatan kepatuhan badan publik, Satpol PP diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sehingga masyarakat mendapatkan transparansi yang maksimal,” pungkas Irene.

 

Melalui pelatihan ini, Diskominfo Kaltim menegaskan komitmennya dalam membangun layanan publik yang akuntabel, transparan, dan responsif, sekaligus mendukung OPD agar terus berinovasi dalam pengelolaan informasi. (adv/sky/diskominfo kaltim)

Komentar