- Indonesia, Samarinda
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, saat melantik Pj. Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut. (ruz/sky/warta-digital.com)
WARTA-DIGITAL.COM - KUTAI KARTANEGARA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, secara resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (26/05/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, sejumlah Camat dan Kepala Desa yang ada di Kukar, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengabdian serta dedikasi Pj. Kepala Desa dan para Anggota BPD yang Purna Tugas.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Pj. Kepala Desa Long Beleh Modang, serta para Anggota BPD pada 10 desa dengan status pengganti antar waktu (PAW), yang kini telah dilantik.

Foto : Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, saat melantik Anggota BPD PAW di se-Kukar. (ruz/sky/warta-digital.com)
Dalam hal itu, Edi Damansyah meminta kepada Pj. Kepala Desa serta Anggota BPD untuk menjalankan tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang nomor satu di Kukar itu juga menyebut bahwa, pelantikan ini menjadi istimewa, karena sekaligus melantik Pj. Kepala Desa dan Anggota BPD PAW, sebagaimana di ketahui bersama penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, berakibat pula pada penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan di tingkat desa yakni berupa perubahan RPJM Desa menjadi selama 8 tahun pula, sehingga perlu segera dilakukan reviu atau perubahan RPJM Desa untuk menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa.
"Pelantikan ini menjadi penting, karena Pj. Kepala Desa atau Anggota BPD PAW yang baru dilantik akan terlibat secara aktif dalam rangka penyusunan Perubahan RPJM Desa untuk periode 8 tahun," ungkap Edi Damansyah.
"Saya berharap, agar Pj. Kepala Desa dan anggota BPD PAW yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung Edi Damansyah.
Lebih lanjut Edi Damansyah mengemukakan bahwa, Pj. Kepala Desa yang diberi amanah untuk memimpin Pemerintah Desa serta BPD selaku mitra Pemerintah Desa merupakan dua pilar lembaga desa yang harus saling bersinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Menurutnya, kerja sama dan komunikasi antar lembaga serta secara personal harus dibina dengan baik, sehingga akan menciptakan hubungan yang harmonis antar lembaga, dan akan mempermudah koordinasi, konsultasi serta konsolidasi program maupun kegiatan di desa.
"Khusus kepada Pj. Kepala Desa diberikan amanah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa dan khususnya mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah desa untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu paling lambat 6 bulan sejak pelantikan hari ini," pinta Edi Damansyah.
"Hal itu mengingat masa jabatan Kepala Desa masih lebih dari 2 tahun hingga pelaksanaan Pilkades Serentak pada tahun 2027 yang akan datang," imbuh Edi Damansyah.
Edi Damansyah juga menegaskan bahwa, BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari warga Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan selain keterwakilan wilayah di dalam keanggotaan BPD.
Ia juga meminta BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di Desa.
"Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa," tegas Edi Damansyah.
Dalam kaitan tersebut, maka BPD memiliki tiga fungsi yakni pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Sedangkan yang ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Khusus fungsi ketiga, pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD adalah dalam bentuk monitoring dan evaluasi saja, yang berbeda dengan model pemeriksaan yang merupakan kewenangan Inspektorat Daerah," beber Edi Damansyah.
Meski demikian, Edi Damansyah juga meminta agar BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dimana menurutnya, semakin aktif dan efektif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, maka semakin baik pula kinerja BPD dalam pemerintahan desa.
"Kami juga sangat berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik, turut serta dalam upaya membantu percepatan proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui pengelolaan keuangan desa sesuai agenda dan tahapan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pinta Edi Damansyah.
Tidak kalah pentingnya, BPD bersama-sama dengan Pemerintah Desa dapat mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi unggulan desa. Sehingga dapat berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat.
"Terlebih bilamana dapat turut membantu pengembangan BUM Desa dalam menopang perekonomian Desa," harap Edi Damansyah.
Tak Hanya itu/ Edi Damansyah juga meminta agar Kepala Desa dan BPD juga menjadi bagian penting dalam mengawal Kebijakan Pemerintah Kabupaten melalui Program Dedikasi KUKAR IDAMAN, sehingga program maupun kegiatan yang dilaksanakan di desa tetap sejalan dan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten dalam mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia.
"Sekali lagi selamat kepada Pj. Kepala Desa dan Anggota BPD atas Pelantikan pada hari ini, semoga semua amal kegiatan kita bermanfaat bagi masyarakat luas dan senantiasa mendapatkan kemudahan serta memperoleh nilai ibadah dari Allah SWT - Tuhan Yang Maha Kuasa," tutupnya.
Sebagai informasi, para Anggota BPD pada 10 desa dengan status pengganti antar waktu (PAW), yang telah dilantik saat ini yakni, dari Desa Loh Sumber, Kecamatan Lao Kulu, Desa Panca Jaya dan Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Desa Kota Bangun II, Kecamatan Kota Bangun Darat Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Kulu, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, serta Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. (adv/ruz/sky)
Komentar