- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM - KUTAI KARTANEGARA - Anggaran perjalanan dinas Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal dipangkas setengah untuk tahun 2025. Dimana hal tersebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Penghematan Belanja dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, yang mengamanatkan setiap instansi untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama pada sektor perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan barang yang tidak mendesak.
Menanggapi hal itu, Camat Tenggarong Sukono menjelaskan bahwa, pemangkasan tersebut bertujuan untuk menekan pengeluaran negara dan mengalihkan anggaran ke sektor prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saat ini kami masih dalam tahap awal, yaitu menyusun ulang mekanisme Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai dasar pengaturan perjalanan dinas pegawai,” terang Sukono, Selasa (11/03/2025).
“Selanjutnya di internal kami akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan tersebut,” sambung Sukono.
Sukono juga menyebut bahwa, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sementara anggaran kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap utuh tanpa pemotongan.
“Untuk kegiatan yang bersifat langsung ke masyarakat, sejauh ini tidak ada perubahan atau pemotongan anggaran,” ungkapnya.
Sukono menambahkan bahwa, dalam satu tahun anggaran perjalanan dinas di Kecamatan Tenggarong berkisar Rp200 juta.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, perjalanan dinas hanya akan dilakukan jika sangat mendesak dan tidak dapat diwakilkan.
“Kegiatan perjalanan dinas hanya akan dilakukan jika memang sangat mendesak dan tidak bisa diwakilkan,” pungkas Sukono. (adv/fin/sky)
Komentar