- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - Kegiatan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Provinsi Kalimantan Timur memasuki tahap krusial setelah rangkaian pembahasan antara DPRD Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri berlangsung di Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam forum tersebut, pihak Kemendagri memberikan sejumlah penajaman substansi terhadap materi Ranperda agar memiliki kekuatan regulatif yang lebih komprehensif dan sejalan dengan kewenangan pemerintah provinsi. Perwakilan Kemendagri, Afif, menjelaskan bahwa sinkronisasi substansi menjadi penting untuk memastikan aturan daerah tidak hanya valid secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasi di lapangan, terutama karena isu lingkungan hidup kini menjadi salah satu instrumen strategis dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri menyoroti pentingnya peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam aspek koordinasi, pengawasan, pembinaan, serta mekanisme pemberian rekomendasi teknis kepada pemerintah pusat terkait perizinan maupun pencabutan izin usaha di sektor lingkungan. Menurut Afif, banyak wilayah yang belum menempatkan provinsi sebagai simpul pengawasan yang kuat, sehingga Ranperda P3LH diharapkan mampu menutup celah tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda ini akan memasuki tahapan final fasilitasi di Kemendagri dan diproyeksikan tuntas pada akhir Desember, sebelum kemudian dapat ditetapkan menjadi dasar hukum operasional bagi Pemprov dan kabupaten/kota se-Kaltim.
Selain mempertegas kewenangan, Kemendagri turut mengingatkan perlunya penyusunan Ranperda Jasa Lingkungan yang lebih detail dan berlandaskan perangkat aturan perundang-undangan terbaru. Hal ini dinilai penting karena jasa lingkungan memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah sekaligus menjaga prinsip keberlanjutan ekologi. Pembahasan ini nantinya akan menjadi bagian lanjutan dalam penyempurnaan kebijakan lingkungan Kaltim secara menyeluruh. Dengan begitu, regulasi yang lahir tidak hanya menata, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, dan penjagaan ekosistem.
Pada kesempatan yang sama, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan tugas inti dalam penyusunan draf akhir serta laporan Ranperda. Mereka menekankan bahwa proses fasilitasi sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Biro Hukum Pemprov Kaltim setelah unsur legislatif merampungkan aspek teknis pembahasan. Pansus juga mengingatkan pentingnya penggunaan istilah “disampaikan”, bukan “disahkan”, sesuai ketentuan dalam Tata Beracara DPRD, guna menghindari kekeliruan persepsi publik mengenai tahapan penyusunan Ranperda.
Diskusi antara DPRD Kaltim, Kemendagri, dan Biro Hukum berlangsung intens, terutama berkaitan dengan koordinasi lintas sektor agar seluruh proses fasilitasi berjalan optimal. Pansus menekankan bahwa Ranperda P3LH bukan semata produk hukum administratif, melainkan instrumen yang akan memengaruhi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Oleh karena itu, seluruh masukan harus dapat diterjemahkan dengan tepat ke dalam naskah regulasi. DPRD menilai bahwa penyusunan regulasi lingkungan yang baik harus membuka ruang partisipasi publik, menguatkan sistem pengawasan, serta memastikan adanya keterukuran dalam pelaksanaan kebijakan.
Pada akhir pembahasan, DPRD Kaltim menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri atas penguatan substansi yang diberikan dan berharap tahap fasilitasi tidak lagi mengalami banyak revisi. Dengan proyeksi penyelesaian pada akhir Desember, Ranperda P3LH diharapkan dapat segera dibawa ke tahapan berikutnya, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda yang kokoh, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (adv/sky/dprd prov kaltim)
Komentar