- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM SAMARINDA - DPRD Kaltim mendukung usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengubah status Perusahaan Daerah (Perusda) Migas Mandiri Pratama (MPP) dan Perusda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perseroan terbatas (PT). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas).

Diketahui, Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim. Serta, perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Hamas menyatakan, pihaknya mendukung perubahan status tersebut agar MPP bisa lebih mengembangkan sektor bisnisnya dan mampu berdiri sendiri.
“Supaya dia bisa berdiri sendiri. Bisa B2B (business to business) dengan pengusaha lainnya. Nah ini lebih besar nanti permodalannya,”ungkapnya.
DPRD Kaltim akan mengawal penuh dalam proses perubahan Perda tersebut dan berkolaborasi untuk mewujudkan MPP menjadi PT.
Diketahui, alasan Pemprov Kaltim mengubah status tersebut lantaran adanya penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan BUMD. Hal ini agar tata kelola perusahaan daerah lebih profesional, transparan dan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“BUMD merupakan aset penting dalam menopang pembangunan. Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat kinerja PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah sebagai penopang ekonomi daerah dan UMKM,”kata Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (adv/sky/dprd Kaltim)
Komentar